RUU HIP, DPR dan Pemerintah Harus Jelaskan Sila Ketuhanan yang Berkebudayaan

Senin, 15 Juni 2020 - 15:25 WIB
"Padahal banyak RUU yang belum kelar. Contoh periode 2004-2019 lalu dari 55 RUU hanya 5 yang selesai dikerjakan. Para dewan terhormat yang duduk di DPR tidak berjuang sebelum Indonesia merdeka," ujar dia.

Dengan demikian, menurut Jerry, DPR dan pemerintah sebaiknya merancang Undang-Undang yang mematenkan kedudukan Pancasila agar tak diobok-obok lagi oleh pihak-pihak tertentu. Sebagai contoh, fungsi MPR yang telah diamandemen, sehingga tak bisa mengangkat dan memberhentikan presiden lagi.

"Dipatenkan (saja), jangan pernah diganti baik ekasila maupun trisila. 5 sila dalam Pancasila itu nafasnya orang Indonesia," ungkap dia.

Jerry menduga, DPR ini kurang kerjaan karena di tengah wabah pandemi corona masih sibuk 'ngurusi' RUU HIP. Menurutnya, sampai hari ini, ia menilai Pancasila masih relevan dan posisinya tetap kuat sebagai perekat dalam menyatukan bangsa ini dari berbagai suku dan agama.

"Urgensinya tidak ada (merancang kembali UU) bagi masyarakat. Selama ini publik tak pernah complain akan substansi dan eksistensi pancasila kenapa harus dikorek," jelasnya.

Ia mengaku mendengar kabar yang beredar bahwa RUU ini berpotensi memunculkan kembali PKI. Baginya, jika tidak ada manfaat dan keuntungan (benefit and profit) dalam memperkuat Pancasila, dan cenderung bikin gaduh kenapa harus dibahas.

"Dalam hal ini siapa konseptornya, publik harus tahu latar belakangnya, background-nya pun bahkan siapa dan dari mana perlu diketahui," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!