RUU HIP, DPR dan Pemerintah Harus Jelaskan Sila Ketuhanan yang Berkebudayaan

Senin, 15 Juni 2020 - 15:25 WIB
Lebih lanjut Jerry menganggap, RUU HIP ini terlalu prematur dan juga akan membuat bangsa ini bergejolak. Untuk itu, lebih baik, RUU HIP dihentikan saja daripada hanya menimbulkan public conflict (konflik publik).

Dia menuturkan, Pancasila itu sebagai dasar negara diresmikan kala sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.

Sedangkan rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

Di sisi lain Jerry menilai, Pancasila sebetulnya bukan ideologi, tapi dasar negara. Jika di Amerika Serikat (AS) di kenal dengan nama Bill of Right yang lahir pada 1791 yang memuat 10 amandemen konstitusi terhadap hak sipil rakyat AS.

Oleh karenanya, Pemerintah harus menolak jika pembahasan RUU HIP dianggap meresahkan atau pun tak sesuai dan bertabrakan dengan norma dan kaidah bangsa. "Kan eksekutif juga punya peran bukan hanya legislatif. Saya harap RUU (HIP) ini perlu dikawal pasal demi pasal harus jelas," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!