RUU HIP, DPR dan Pemerintah Harus Jelaskan Sila Ketuhanan yang Berkebudayaan

Senin, 15 Juni 2020 - 15:25 WIB
Lebih baik DPR dan pemerintah mengembalikan pelajaran Pancasila dalam kurikulum, ketimbang rencananya membahas RUU HIP yang menuai polemik di masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyatakan, lebih baik DPR dan pemerintah mengembalikan pelajaran Pancasila ke dalam kurikulum, ketimbang rencananya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyarakat.

Menurut Jerry, RUU HIP ini masih sebatas wacana. Maka, DPR diminta terbuka ke publik alasan dan tujuan sehingga RUU HIP ini muncul di tengah publik. (Baca juga: PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP)

Kemudian, DPR juga perlu menjelaskan apakah TAP MPRS No XXV masih tetap ada, serta UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yakni pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila seperti HTI akan dimasukan.



"Perlu dijelaslan pula Sila Ketuhanan yang berkebudayaan apa maksudnya," tutur Jerry kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020). (Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)

Jerry sendiri menganggap, Pancasila itu dasar negara yang telah dirumuskan oleh 'The Founding Father' di antaranya, Ir Sokarno, Muhammad Hatta, Dr Soepomo, Muhammad Yamin dan Wahid Hasyim. Sehingga, sebetulnya tidak perlu diotak-atik kembali.

Ia merasa khawatir dan menduga, jangan-jangan RUU HIP ini ada maksud terselubung, sehingga diduga ada upaya mengganti dan menambahkan, bahkan menghilangkan kata dan kalimat yang tertera pada sila Pancasila.

"Padahal banyak RUU yang belum kelar. Contoh periode 2004-2019 lalu dari 55 RUU hanya 5 yang selesai dikerjakan. Para dewan terhormat yang duduk di DPR tidak berjuang sebelum Indonesia merdeka," ujar dia.

Dengan demikian, menurut Jerry, DPR dan pemerintah sebaiknya merancang Undang-Undang yang mematenkan kedudukan Pancasila agar tak diobok-obok lagi oleh pihak-pihak tertentu. Sebagai contoh, fungsi MPR yang telah diamandemen, sehingga tak bisa mengangkat dan memberhentikan presiden lagi.

"Dipatenkan (saja), jangan pernah diganti baik ekasila maupun trisila. 5 sila dalam Pancasila itu nafasnya orang Indonesia," ungkap dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More