RUU TPKS Diminta Segera Disahkan
Kamis, 03 Maret 2022 - 17:05 WIB
Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto/Instagram
JAKARTA - Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) segera disahkan. Karena kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak.
"Tidak cukup hanya UU PA (Perlindungan Anak) saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan,” kata wanita yang akrab disapa Sara ini dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).
Hal tersebut dikatakan Sara merespons kasus oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berinisial M yang diduga memerkosa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. “Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," kata Sara.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan ABG Budak Seks, Ini Langkah Polda Sulsel
Dia pun mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. Diketahui, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana mencopot jabatan oknum pamen tersebut.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
"Tidak cukup hanya UU PA (Perlindungan Anak) saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan,” kata wanita yang akrab disapa Sara ini dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).
Hal tersebut dikatakan Sara merespons kasus oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berinisial M yang diduga memerkosa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. “Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," kata Sara.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan ABG Budak Seks, Ini Langkah Polda Sulsel
Dia pun mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. Diketahui, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana mencopot jabatan oknum pamen tersebut.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Lihat Juga :