Soal Kerangkeng Manusia, LPSK Sampaikan Fakta Mengerikan ke Menko Polhukam

Kamis, 03 Maret 2022 - 13:25 WIB
Kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (2/3/2022). Salah satu perkembangan pertemuan ini soal kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: LPSK
Baca juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Direndam di Kolam Ikan sampai Dipukul Martil

Pertama, mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dengan banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak, hendaknya Kemenko Polhukam dapat mendorong proses penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban.



"LPSK menyampaikan informasi kepada Kemenko Polhukam, temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin pada 18 Januari 2022 ketika KPK hendak melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum didapat informasi tentang tindak pidana dan tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut," ujar Edwin.

Kata Edwin, terkait proses hukum yang berjalan, ia berharap Kemenko Polhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan. Termasuk, asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Dengan demikian, segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang, serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," jelas Edwin.

Menurutnya, Kemenko Polhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara, agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More