Koalisi Masyarakat Sipil Gagas Petisi Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Kamis, 03 Maret 2022 - 12:54 WIB
Wacana penundaan Pemilu 2024 mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Kini, muncul petisi tolak penundaan Pemilu 2024 yang digagas koalisi masyarakat sipil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Kini, muncul petisi tolak penundaan Pemilu 2024 yang digagas koalisi masyarakat sipil.

Baca juga: Isu Penundaan Pemilu 2024, Presiden Diminta Jangan Diam



"Kami mengajak publik untuk bersama-sama menandatangani petisi ini sebagai bentuk penolakan atas wacana penundaan Pemilu 2024," tulis para inisiator petisi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Azyumardi Azra Ajak Masyarakat Dukung Parpol Penolak Penundaan Pemilu

Koalisi menyatakan, keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!