Perjalanan Kasus Angelina Sondakh, Sempat Divonis Ringan namun Diperberat MA

Kamis, 03 Maret 2022 - 09:41 WIB
Angelina Sondakh dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Politikus sekaligus artis Angelina Sondakh bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Angelina dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.

Baca juga: Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis



Pada hari ini, pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pmeasayarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan.

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia

Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 20012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angelina yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!