Lantik 18 Kajati, Jaksa Agung: Jangan Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:21 WIB
5. Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

6. Berperan aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional

7. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Arahan tersebut disampaikan secara virtual dari ruang kerja Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More