PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Senin, 15 Juni 2020 - 13:56 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Muhammadiyah menilai, keberadaan RUU itu tidak terlalu urgen.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi ndang-undang," tandas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/6/2020).
PP Muhammadiyah sudah melakukan kajian materi RUU HIP. Dari kajian itu ditemukan banyak hal yang dalam RUU HIP tersebut bertentangan dengan UUD 1945. "Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, terutama Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," paparnya. (Baca juga: PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP)
Abdul Mu'ti menjelaskan, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta undang-undang turunannya dan semuanya sudah sangat memadai.
Dalam Pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Meniadakan atau tidak TAP MPRS No XXV/1996 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan ‘Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasil’," ungkapnya.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).
"Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," tandasnya.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi ndang-undang," tandas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/6/2020).
PP Muhammadiyah sudah melakukan kajian materi RUU HIP. Dari kajian itu ditemukan banyak hal yang dalam RUU HIP tersebut bertentangan dengan UUD 1945. "Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, terutama Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," paparnya. (Baca juga: PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP)
Abdul Mu'ti menjelaskan, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta undang-undang turunannya dan semuanya sudah sangat memadai.
Dalam Pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Meniadakan atau tidak TAP MPRS No XXV/1996 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan ‘Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasil’," ungkapnya.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).
"Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda