Angin Prayitno Banding Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Siap Hadapi

Selasa, 01 Maret 2022 - 17:16 WIB
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersiap menghadapi pengajuan banding oleh mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan tim jaksa KPK sudah menerima pemberitahuan upaya banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali menyampaikan tim jaksa KPK segera mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah pengajuan terdakwa. "Tentu, tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," ujar Ali, Selasa (1/3/2022).

Ali mengungkapkan tim jaksa KPK tetap berharap agar majelis hakim tingkat banding untuk tetap menolak upaya hukum yang diajukan oleh Angin. "Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujarnya.





Sedangkan pada perkara terdakwa mantan pejabat pajak lainnya, Dadan Ramdani, Ali mengatakan kasusnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Ali menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini telah menerima suap dari sejumlah wajib pajak terkait pengurusan nilai pajak.



Oleh karenanya, jaksa menuntut Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak agar dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Dadan, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu untuk membayar uang pengganti Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada 2019. Dengan syarat, uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp57 miliar.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More