KSAD, KSAL dan KSAU Sama-sama Berpeluang Jabat Panglima TNI
Senin, 15 Juni 2020 - 12:32 WIB
(Baca juga: Terapkan New Normal, Panglima TNI-Kapolri Tinjau Kesiapan Pasar Kodim Pekanbaru)
Menurut perempuan yang akrab disapa Nuning ini, berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat," ucapnya.
Dikatakan Nuning, hak prerogatif Presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Meski demikian, pertimbangan yang patut diperhatikan minimal ada tiga hal penting.
"Pertama, usia dan prestasi kerja. Sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal 2 tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi," jelasnya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Nuning ini, berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat," ucapnya.
Dikatakan Nuning, hak prerogatif Presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Meski demikian, pertimbangan yang patut diperhatikan minimal ada tiga hal penting.
"Pertama, usia dan prestasi kerja. Sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal 2 tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi," jelasnya.
Lihat Juga :