Sebut Amendemen Berlebihan, La Nyalla: Semua Harus Berpikir Negarawan
Minggu, 27 Februari 2022 - 17:47 WIB

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menilai saat ini negara dijalankan sesuai selera yang berkuasa. Foto/ist
SURAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti kembali menyoroti amendemen UUD 1945 pada 1999 dan 2002. Keduanya dianggap sebagai kecelakaan konstitusi yang mengakibatkan negara dijalankan suka-suka oleh partai politik dan pemerintah berkuasa.
“Ini karena amandemen naskah asli UUD1945 saat itu memberikan kekuasaan yang besar kepada partai politik, dengan menghilangkan kekuasaan elemen non-partisan yang sebelumnya ada, sehingga hanya partai politik yang menentukan arah perjalanan bangsa ini,” tandas La Nyalla di hadapan Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII pada acara Tingalandalem Jumenengan SISKS Pakoe Boewono XIII ke-18 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Jalan Paling Mungkin Amendemen UUD 1945
Karena hal itu pula, lanjut dia, apa yang tampak dan terasa belakangan ini, semuanya seperti berjalan tanpa ukuran yang jelas. Aturan yang tidak sesuai keinginan pemerintah maupun parpol diganti. Undang-undang dikebut cepat untuk disahkan, tidak peduli meskipun masyarakat menolak.
“Dan Partai Politik bersepakat membuat aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, meskipun semua pakar dan ahli tata negara mengatakan hal itu lebih banyak mudarat-nya ketimbang manfaat-nya. Bahkan memecah bangsa dalam polarisasi yang tajam. Tetapi semua berlalu dan tetap berjalan,” imbuhnya.
“Ini karena amandemen naskah asli UUD1945 saat itu memberikan kekuasaan yang besar kepada partai politik, dengan menghilangkan kekuasaan elemen non-partisan yang sebelumnya ada, sehingga hanya partai politik yang menentukan arah perjalanan bangsa ini,” tandas La Nyalla di hadapan Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII pada acara Tingalandalem Jumenengan SISKS Pakoe Boewono XIII ke-18 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Jalan Paling Mungkin Amendemen UUD 1945
Karena hal itu pula, lanjut dia, apa yang tampak dan terasa belakangan ini, semuanya seperti berjalan tanpa ukuran yang jelas. Aturan yang tidak sesuai keinginan pemerintah maupun parpol diganti. Undang-undang dikebut cepat untuk disahkan, tidak peduli meskipun masyarakat menolak.
“Dan Partai Politik bersepakat membuat aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, meskipun semua pakar dan ahli tata negara mengatakan hal itu lebih banyak mudarat-nya ketimbang manfaat-nya. Bahkan memecah bangsa dalam polarisasi yang tajam. Tetapi semua berlalu dan tetap berjalan,” imbuhnya.
Lihat Juga :