Panglima Mutasi 100 Pati TNI, 27 Jenderal Tinggalkan Militer

Minggu, 27 Februari 2022 - 10:28 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali melakukan kebijakan mutasi terhadap perwira tinggi. Kali ini 100 pati dari tiga matra yang masuk dalam daftar.

Mutasi dan rotasi jabatan tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/179/II/2022 tertanggal 25 Februari tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dari 100 pati yang dimutasi, sebanyak 27 orang akan pamit dari militer karena memasuki masa purna tugas.

Mereka yang akan mengakhiri pengabdian di militer antara lain Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana. Kendati demikian, Panglima belum menunjuk pengganti lulusan Akademi Militer 1987 tersebut.

"Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, jabatan lama Irjen Kemhan, jabatan baru Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)," bunyi salinan SK Panglima TNI, dikutip Minggu (27/8/2022).

Selain Ida Bagus, terdapat pula Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pertahanan Mayjen TNI Aribowo Teguh Santoso. Mantan Sekretaris Ditjen Pothan Kemhan ini dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD, juga dalam rangka purna tugas.



Di matra Udara, Marsma TNI Heraldy Dumex Dharma yang saat ini menjabat Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas, juga akan mengakhiri pengabdian di militer. Dia dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AU.

Baca juga: Posisi Irjen Kemhan Diganti Panglima TNI, Letjen Ida Bagus Purwalaksana Masuk Masa Pensiun



Selain 27 jenderal yang memasuki masa pensiun, terdapat lagi seorang pati yang turut dalam daftar mutasi ini tapi penggantinya belum ditunjuk oleh Panglima TNI. Sosok tersebut yakni Mayjen TNI Abdul Haris Nasution.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More