Periksa Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi, KPK Telusuri Uang untuk Rahmat Effendi

Sabtu, 26 Februari 2022 - 06:43 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Bekasi, Solihat. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Solihat dilakukan untuk menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga kerap menerima sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Bekasi.

"Solihat (Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (26/2/2022).





Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.



Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi adalah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More