Kubu Roy Suryo Soal Unggah Video Menag Yaqut: Sudah Jadi Konsumsi Publik

Sabtu, 26 Februari 2022 - 01:32 WIB
"Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum," lanjut Pitra.

Terkait Laporan Polisi yang sudah diterima pihak kepolisian terhadap Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku kliennya menghormati dan menerima laporan tersebut sebagai warga negara yang baik.

"Bahwa terkait laporan tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkas Pitra.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil.

Roy Suryo juga mengunggah screenshot surat laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!