Kubu Roy Suryo Soal Unggah Video Menag Yaqut: Sudah Jadi Konsumsi Publik

Sabtu, 26 Februari 2022 - 01:32 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Potongan video yang diunggah oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal edaran volume pengeras suara masjid sudah banyak beredar di masyarakat. Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan alasan GP Ansor untuk melaporkan kliennya ke polisi.

Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur



"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo. Hal ini dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," terang Pitra.

Dia mengungkapkan, terkait tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun. Menurutnya, Roy Suryo hanya melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!