Wasekjen PBNU Bela Menag, Anggap Pengkritik Tak Paham Wawasan Kebangsaan
Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:06 WIB
Di dalam aturan tersebut, menurutnya, diatur tingkat kebisingan yang wajar berdasarkan lingkungan-lingkungan tertentu, seperti untuk di perumahan atau pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga tempat wisata. Sudah ada aturan sebelumnya,”ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII di Bulan November 2021 lalu juga merekomendasikan agar adanya aturan terkait dengan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dia menganggap, MUI adalah kumpulan para alim ulama yang berasal dari 61 Ormas Islam di Indonesia. Maka sebagai Menteri Agama, wajar kemudian menindaklanjuti arahan ulama dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022. "Tidak ada larangan Adzan, hanya mengatur volume suara kok," jelasnya.
"SE Menag bagian dari pembangunan karakter bangsa. Ini masalah serius yang kita hadapi sehari-hari. Kalau persoalan ini dianggap kecil dan remeh-temeh, maka kita perlu pertanyakan wawasan kebangsaannya para tokoh dan elit tersebut," pungkasnya.
Selain itu, lanjut dia, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII di Bulan November 2021 lalu juga merekomendasikan agar adanya aturan terkait dengan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dia menganggap, MUI adalah kumpulan para alim ulama yang berasal dari 61 Ormas Islam di Indonesia. Maka sebagai Menteri Agama, wajar kemudian menindaklanjuti arahan ulama dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022. "Tidak ada larangan Adzan, hanya mengatur volume suara kok," jelasnya.
"SE Menag bagian dari pembangunan karakter bangsa. Ini masalah serius yang kita hadapi sehari-hari. Kalau persoalan ini dianggap kecil dan remeh-temeh, maka kita perlu pertanyakan wawasan kebangsaannya para tokoh dan elit tersebut," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :