Menko PMK: Aturan Pengeras Suara Masjid Demi Kenyamanan dan Toleransi Bersama
Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:27 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan aturan pengeras suara masjid dan musala demi kenyamanan dan toleransi bersama. Muhadjir pun mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Aturan mengenai masalah pengeras suara atau toa yang ada di masjid ataupun musala seperti dijelaskan di dalam SE Menag itu tentu telah mempertimbangkan banyak hal. Dan pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan yang baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi terutama dalam hal kehidupan beragama,” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (25/2/2022).
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” imbuhnya.
Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan Alquran.
Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
Sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus “Empan Papan” mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.
“Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK.
Seperti juga telah disampaikan Menag, bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Aturan mengenai masalah pengeras suara atau toa yang ada di masjid ataupun musala seperti dijelaskan di dalam SE Menag itu tentu telah mempertimbangkan banyak hal. Dan pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan yang baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi terutama dalam hal kehidupan beragama,” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (25/2/2022).
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” imbuhnya.
Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan Alquran.
Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
Sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus “Empan Papan” mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.
“Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK.
Seperti juga telah disampaikan Menag, bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
(kri)
tulis komentar anda