Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi LPEI

Jum'at, 25 Februari 2022 - 03:03 WIB
Leonard menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

"Sehingga dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI," kata Leonard.

Sebagaimana diketahui, kasus pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,7 triliun. Ada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung yakni: AS, FS, JAS, JD, S, PSNM, dan DSD. Mereka diketahui ada yang sebagai pengurus LPEI dan pihak swasta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!