Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:00 WIB
" Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Setop politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," pintanya.
Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama juga sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan. Bahkan Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.
"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan kata bayangkan. Sementara dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang bahkan mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.
Addin mengimbau, agar pemberitaan dengan narasi membandingkan suara adzan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.
"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara adzan dengan gonggongan," kata Addin.
Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama juga sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan. Bahkan Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.
"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan kata bayangkan. Sementara dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang bahkan mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.
Addin mengimbau, agar pemberitaan dengan narasi membandingkan suara adzan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.
"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara adzan dengan gonggongan," kata Addin.
(cip)
Lihat Juga :