Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tanah Munjul

Kamis, 24 Februari 2022 - 22:30 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Yoory dihukum dengan pidana enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Yoory C Pinontoan, Diangkat Ahok Jadi Dirut Sarana Jaya Kini Dicopot Anies Gara-gara Dugaan Korupsi

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan pidana terhadap Yoory. Adapun, hal yang memberatkan yakni karena Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!