PPP Minta Menag Yaqut Berhati-hati dalam Berucap
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:32 WIB
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Agama (Menag) terkait pengeras suara masjid terkesan menyudutkan umat Islam dan tidak paham toleransi. Padahal nyatanya umat Islam selama ini sudah sangat berperan dalam menjaga keharmonisan di masyarakat.
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berhati-hati dalam berucap. "Es kemong pake roti, kalau ngomong hati-hati," kata pria yang biasa disapa Bang Belly ini kepada SINDOnews, Kamis (24/2/2022).
Belly mengatakan, analogika Menag Yaqut soal suara adzan dengan gonggongan anjing sudah kebablasan. Seyogianya, sebagai pejabat negara yang mayoritas masyarakatnya umat muslim perkataan itu tidak pantas dilontarkan.
"Yang membandingkan atau menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah sangat tidak tepat, alias ngawur, dan kebablasan. Sangat tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, apalagi beliau ini adalah menteri agama. Islam yang notabenenya mayoritas, pasti akan banyak pihak yang bereaksi akibat statement tersebut," kata mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Belly menjelaskan, azan merupakan lafaz yang mulia untuk memanggil umat muslim guna melaksanakan salat. "Kita semua mendefinisikan adzan sebagai kalimat mulia yang mengagungkan Allah, ajakan salat, dan doa untuk Nabi Muhammad SAW. Tentu saja, hal itu berbeda jauh dengan gonggongan anjing yang tanpa makna," terang Belly.
Maka itu, dia meminta, agar Menag Yaqut Cholil Qoumas segera beristigfar. Dia juga meminta, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta maaf kepada umat muslim. "Dari pernyataan tersebut, menteri agama disarankan beristighfar dan segera meminta maaf kepada umat Islam yang tersakiti hatinya dan sangat tersinggung atas ucapannya tersebut," kata Belly.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut
Untuk diketahui, Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berhati-hati dalam berucap. "Es kemong pake roti, kalau ngomong hati-hati," kata pria yang biasa disapa Bang Belly ini kepada SINDOnews, Kamis (24/2/2022).
Belly mengatakan, analogika Menag Yaqut soal suara adzan dengan gonggongan anjing sudah kebablasan. Seyogianya, sebagai pejabat negara yang mayoritas masyarakatnya umat muslim perkataan itu tidak pantas dilontarkan.
"Yang membandingkan atau menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah sangat tidak tepat, alias ngawur, dan kebablasan. Sangat tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, apalagi beliau ini adalah menteri agama. Islam yang notabenenya mayoritas, pasti akan banyak pihak yang bereaksi akibat statement tersebut," kata mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Belly menjelaskan, azan merupakan lafaz yang mulia untuk memanggil umat muslim guna melaksanakan salat. "Kita semua mendefinisikan adzan sebagai kalimat mulia yang mengagungkan Allah, ajakan salat, dan doa untuk Nabi Muhammad SAW. Tentu saja, hal itu berbeda jauh dengan gonggongan anjing yang tanpa makna," terang Belly.
Maka itu, dia meminta, agar Menag Yaqut Cholil Qoumas segera beristigfar. Dia juga meminta, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta maaf kepada umat muslim. "Dari pernyataan tersebut, menteri agama disarankan beristighfar dan segera meminta maaf kepada umat Islam yang tersakiti hatinya dan sangat tersinggung atas ucapannya tersebut," kata Belly.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut
Untuk diketahui, Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
(abd)
tulis komentar anda