Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia
Kamis, 24 Februari 2022 - 17:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahyudo.
"Dari enam orang yang diperiksa, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircroft Delivery 2009-2014.
"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," jelasnya.
"Dari enam orang yang diperiksa, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircroft Delivery 2009-2014.
"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," jelasnya.
(muh)
tulis komentar anda