Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:20 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia. Foto: MNC/Erfan Maaruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahyudo.

"Dari enam orang yang diperiksa, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).



Burhanuddin mengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircroft Delivery 2009-2014.

"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," jelasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More