Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia
Kamis, 24 Februari 2022 - 17:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahyudo.
"Dari enam orang yang diperiksa, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircroft Delivery 2009-2014.
"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," jelasnya.
Lihat Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Crown Golf Utara Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
"Dari enam orang yang diperiksa, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircroft Delivery 2009-2014.
"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," jelasnya.
Lihat Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Crown Golf Utara Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda