Puspomad Hentikan Penyelidikan Terhadap Jenderal Dudung, Begini Tanggapan Pelapor

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:24 WIB
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat penghentian penyelidikan terhadap Jenderal TNI Dudung Abdurachman. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
JAKARTA - Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) merespons penghentian penyelidikan atas laporannya terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman . Penghentian itu setelah Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima salinan surat tersebut dari penyidik Puspomad. "Saat ini selaku koordinator tim, kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait SP3 Lidik dimaksud serta pertimbangan-pertimbangan hukum," kata Damai saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Lantaran belum menerima, Damai mengaku belum bisa menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Dirinya akan membaca terlebih dulu putusan tersebut. "Belum dapat kami baca dan simak untuk dapat kami pelajari. Biasanya tanpa diminta juga akan dikirim, tidak terlalu lama," ujarnya.



Damai juga menyayangkan salah satu hal, yaitu, tidak dapat dihadirkannya saksi ahli dari pihak KUHAP APA untuk memberikan tanggapan atas kasus ini. "Kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," tuturnya.

Kendati demikian, Damai tetap mengapresiasi Puspomad yang menangani laporan kliennya. Dia menilai, pihak Puspomad telah bekerja secara cepat dan objektif.

"KUHAP APA menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyelidik Puspomad dan jajarannya yang begitu cepat dan sigap bekerja secara objektif sesuai tupoksi merujuk koridor atau ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sebagaimana diketahui, keputusan penyelidikan tersebut diambil karena tidak ditemukan unsur perbuatan tindak pidana dalam pernyataan KSAD Dudung. Adapun pernyataan dimaksud yaitu 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab' dalam slaah satu podcast.

Baca juga: BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dihentikan



Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

"Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan," kata Agus, Rabu (23/2/2022).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More