Parpol Non-Parlemen Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold 0% ke MK

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:32 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (dua kanan) bersama sejumlah Ketua Umum Parpol Non-Parlemen di Menteng, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto/SINDOnews/Faisal Rahman
JAKARTA - Partai politik non-parlemen berencana akan melakukan judicial review atau gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol non-parlemen ini menginginkan agar ambang batas tersebut diturunkan menjadi 0%.

Rencana ini merupakan hasil pertemuan tertutup di antara enam partai politik non-parlemen yang digelar di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam ini.

"Ada wacana bahwa kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," ujar Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat menyampaikan hasil pertemuan tertutup dalam jumpa pers bersama.

Pria yang akrab disapa HT ini mengakui telah mendengar sudah ada 22 pemohon yang melayangkan judicial review terhadap presidential threshold ini ke MK. Namun, gugatan tersebut sampai saat ini masih ditolak.

Meskipun sudah banyak pemohon yang gagal dalam upayanya, HT mengungkapkan bahwa hal tersebut tak menyurutkan semangat parpol non-parlemen untuk melayangkan hal sama.



"Mengingat kami peserta Pemilu 2019, secara bersama-sama kami akan mencoba lagi," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More