PB PMII: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bentuk Degradasi Demokrasi

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:15 WIB
Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat seiring ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat seiring ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Sebagian merespons positif dengan menganggap wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 7 tahun atau 8 tahun tidak menjadi masalah selama melalui prosedur demokratis.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Usulkan Pemilu 2024 Ditunda Maksimal 2 Tahun



Namun sebaliknya, sebagian yang lain berprasangka bahwa isu tersebut berpotensi mengarah ke degradasi demokrasi, bahkan otoritarianisasi.

Baca juga: Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR

Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat mengungkapkan, secara empiris, sebagian besar negara memberlakukan masa jabatan presiden maksimal dua periode, baik 4 tahunan maupun 5 tahunan (list of political term limits).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!