Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:49 WIB
Serikat pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia meminta pemerintah moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peristiwa kekerasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih menjadi momok yang mengkhawatirkan. Pemerintah diminta moratorium sekaligus mengevaluasi dan mengusut tuntas pengiriman TKI ilegal.
Hal itu diutarakan Ketua Umum Serikat pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMMPI), William Yani Wea. Menurutnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik yang dialami warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malaysia beberapa waktu lalu adalah bukti masih lemahnya perlindungn hukum bagi para TKI. Khususnya TKI asal NTT yang hampir setiap tahun menjadi korban kematian yang disebabkan oleh aksi kekerasan.
“Kami minta Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Bentuk satgas khusus gabungan semua unsur, kenapa korban kematian TKI dari NTT terjadi setiap tahun. Kami minta Jangan ada lagi peti jenaxah yang dikirimkan ke NTT dari Malaysia,” kata William Yani Wea, Rabu (23/2/2022)
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Harus Tegas Menunda Pengiriman TKI
Hal itu diutarakan Ketua Umum Serikat pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMMPI), William Yani Wea. Menurutnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik yang dialami warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malaysia beberapa waktu lalu adalah bukti masih lemahnya perlindungn hukum bagi para TKI. Khususnya TKI asal NTT yang hampir setiap tahun menjadi korban kematian yang disebabkan oleh aksi kekerasan.
“Kami minta Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Bentuk satgas khusus gabungan semua unsur, kenapa korban kematian TKI dari NTT terjadi setiap tahun. Kami minta Jangan ada lagi peti jenaxah yang dikirimkan ke NTT dari Malaysia,” kata William Yani Wea, Rabu (23/2/2022)
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Harus Tegas Menunda Pengiriman TKI
Lihat Juga :