Kebut RUU TPKS, Pemerintah-DPR Gelar Raker Mulai Besok Meski Reses

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:20 WIB
Pemerintah dan DPR mengejar target pengesahan RUU TPKS pada pertengahan Maret 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan DPR mengejar target pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) pada pertengahan Maret 2022.

Meski sudah memasuki masa reses, DPR dan pemerintah tetap akan menggelar rapat kerja dan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS mulai Rabu, 23 Februari 2022 besok. Terkait agenda tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah merilis izin prinsip RUU TPKS dibahas pada masa reses.



Baca juga: Ini 7 Usulan Pemerintah dalam RUU TPKS, Perkawinan Paksa Jadi Tindak Pidana

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berharap pembahasan DIM tuntas besok dan langsung mendapat persetujuan tingkat pertama.

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia Tak Diatur di RUU TPKS, Kenapa?

“Target kita, RUU ini bisa disahkan pada masa persidangan IV pertengahan Maret 2022,” kata Eddy -sapaan Edward, Selasa (22/2/2022).

DIM RUU TPKS dari pemerintah terdiri atas 588 poin. Ini adalah hasil pembahasan maraton Gugus Tugas lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk pemerintah sejak tahun lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!