Hukuman Kebiri Kimia Tak Diatur di RUU TPKS, Kenapa?
Selasa, 22 Februari 2022 - 14:11 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasannya.
Edward mengungkapkan, RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada di undang-undang dan peraturan lain. Dia mengacu pada UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Jadi aturan yang sudah ada tentu tidak kita masukkan dalam RUU ini karena sudah berjalan. Supaya tidak tumpang tindih dan kontroversi lagi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini di kantornya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: RUU TPKS Batal Dibahas, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
Edward mengungkapkan, RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada di undang-undang dan peraturan lain. Dia mengacu pada UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Jadi aturan yang sudah ada tentu tidak kita masukkan dalam RUU ini karena sudah berjalan. Supaya tidak tumpang tindih dan kontroversi lagi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini di kantornya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: RUU TPKS Batal Dibahas, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
Lihat Juga :