Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:54 WIB
Speed Table sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf C berbentuk penampang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Speed Table memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.

- Speed Table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.

- Speed Table memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm serta warna hitam berukuran 30 cm.

2. Speed Hump



FOTO/IST/adigunakaryapersada

Jenis polisi tidur yang berikutnya adalah adalah Speed Hump. Speed Hump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan atau jalan lokal dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Speed Hump memiliki tinggi antara 5-9 cm, serta lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimum 50%.

- Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!