Tukin ASN Daerah Tidak Boleh Lebih Tinggi dari Pusat
Senin, 13 April 2020 - 18:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta daerah untuk melakukan penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan/tunjangan kinerja (tukin)/insentif sejenis lainnya milik aparatur sipil negara (ASN) jika nilainya lebih besar dari tukin pusat. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Seperti diketahui, belanja pegawai menjadi salah satu pos yang harus direalokasi untuk penanganan Covid-19. "Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih besar dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tukin pusat," demikian diktum kedua SKB tersebut.
Sementara, bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih rendah dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai. Selain itu, mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan. Termasuk juga mengendalikan/mengurangi honorarium pengelola dana BOS, serta mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
Seperti diketahui, belanja pegawai menjadi salah satu pos yang harus direalokasi untuk penanganan Covid-19. "Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih besar dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tukin pusat," demikian diktum kedua SKB tersebut.
Sementara, bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih rendah dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai. Selain itu, mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan. Termasuk juga mengendalikan/mengurangi honorarium pengelola dana BOS, serta mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
(zik)
tulis komentar anda