Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa TKI Selama 9 tahun

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:40 WIB
Di sisi lain, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan. Jaksa KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Hermono menyampaikan DB pernah mengusulkan proses damai dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Akan tetapi usulan tersebut ditolak PMI dan KBRI.

"Melalui pengacaranya, DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," ujar Hermono.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut DB di peradilan perdata. “Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya.

Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur. Hermono memaparkan Malaysia sedang menjadi sorotan dunia internasional sebab diduga marak melakukan praktik kerja paksa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!