Fadli Zon Anggap Permenaker 2/2022 Zalim dan Aneh karena 3 Hal Ini

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:18 WIB
Alasan kedua, lanjut Fadli, opsi pencairan JHT sebelum usia 56 tahun yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022 dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia adalah hal yang aneh.

Lho, JHT ini adlh “asuransi sosial” bagi orang yg kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” kata Fadli Zon.

Alasan ketiga, Fadli menilai kebijakan ini dirumuskan pemerintah tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang melihatkan seluruh pihak terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. ”Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!” ujar Fadli.

Karena itu, dia berpandangan sebaiknya Presiden Jokowi mendengarkan suara masyarakat terkait polemik Permenaker Nomor 2/2022 dengan mencabutnya agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

Karena besarnya penolakan masyarakat tersebut, saya kira tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar,” cuitnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!