Fadli Zon Anggap Permenaker 2/2022 Zalim dan Aneh karena 3 Hal Ini

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:18 WIB
Politikus Fadli Zon menilai Permenaker Nomor 2/2022 yang mengatur klaim JHT sebagai kebijakan zalim dan aneh. Foto/dook.SINDOnews
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyebut Permenaker Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebagai kebijakan zalim dan aneh. Ada tiga hal yang menurut dia menjadi alasan.

Pertama, filosofi JHT yang sebenarnya adalah tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. Secara teori,ini artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah.



Tetapi Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa buruh untuk menunda pencairan tabungan mereka hingga mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: Cairkan JHT, Peserta Jamsostek di Bandung Diminta Lengkapi NIK hingga Rekening

Padahal di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaan hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” tulis Fadli dalam rangkaian twit di akun Twitter @fadlizon, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mempertanyakan nasib buruh yang terkena PHK sebelum usia pensiun 56 tahun. ”Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!