Lolos Tahap Wawancara, 40 Nomine Berjuang Perebutkan Piala Paritrana

Jum'at, 18 Februari 2022 - 19:19 WIB
Memasuki tahun kelima, Kemenko PMK), Kemnaker, Kemdagr, dan BPJAMSOSTEK kembali menggelar ajang penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021.
JAKARTA - Memasuki tahun kelima, pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Dalam Negri (Kemdagri) dan BPJAMSOSTEK kembali menggelar ajang penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021.

Ajang penghargaan yang memperebutkan Piala Paritrana ini setiap tahun meningkat jumlah peminatnya. Panitia Tingkat Provinsi telah menyeleksi nominasi terbaik untuk mewakili provinsinya, berdasarkan data yang masuk terdapat 34 provinsi berpartisipasi, pada kategori pemerintah kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota terdapat 133 nominasi yang lolos seleksi oleh Panitia Tingkat Provinsi.

Pada kategori Badan Usaha, dari 725 ribu Badan Usaha peserta BPJAMSOSTEK, terdapat 151 Usaha Skala Besar, 150 Usaha Skala Menengah dan 34 Usaha Kecil Mikro (UKM) tiap provinsi yang lolos seleksi Panitia Tingkat Provinsi dan disampaikan kepada Panitia Tingkat Pusat.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan bahwa Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk mendorong peranan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pelaku usaha dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu penghargaan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan hadirnya negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.



“Menginjak tahun kelima, Pemerintah Pusat memberikan penghargaan khusus kepada pemerintah provinsi dan Usaha Skala Besar, apresiasi ini diberikan kepada pemerintah provinsi yang telah mencapai coverage perlindungan tertinggi, sementara penghargaan khusus untuk Usaha Skala Besar dilihat pada sustainability para pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak 2017-2020,” kata Zainudin.

Proses penilaian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, dalam rangka menjaga protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19, Panitia Tingkat Pusat dan Tim Penilai melakukan proses penilaian secara daring.

Dalam proses penilaian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, panitia menentukan beberapa kriteria penilaian yaitu pada kategori pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdapat tiga aspek utama yang dinilai, yaitu dukungan regulasi dan anggaran, coverage dan wawancara.

Sedangkan untuk kategori Usaha Skala Besar dan Menengah, aspek kepatuhan, komitmen digitalisasi dan perlindungan jaminan sosial dan wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh Tim Penilai. Lalu untuk kategori UKM , hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kesadaran perlindungan jaminan sosial.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More