KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng

Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:34 WIB
KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016, yang diduga merugikan negara sekira Rp8 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016, yang diduga merugikan negara sekira Rp8 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK besama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022). Baca juga: KPK Bongkar Taktik Licik Rahmat Effendi di Proyek Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi



Ali menjelaskan pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara ini awalnya dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK. Adapun, nilai kontrak untuk proyek ini setelah terdapat perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000 (Rp9 miliar).

"Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333," kata Ali.

Sekadar informasi, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!