Kejagung Cium Dugaan Penyimpangan di Balik Putusan Arbitrase Satelit Kemhan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:20 WIB
"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. Paham ya," tambahnya.

Feri juga menjelaskan, gugatan perdata yang diajukan Kemhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase hal yang berbeda dengan kasus pidana yang tengah diusut.

"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," kata Feri.

Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kemenhan supaya putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD21 juta dapat dibatalkan.

"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," katanya.

Dengan begitu, Feri mengatakan, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu. "Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," sebutnya.

Kasus pidana dalam proyek Satkomhan ini juga tengah ditangani oleh penyidik koneksitas antara Jampidsus dengan Jampidmil yang telah diperintahkan berdasarkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!