DPR Hentikan Sementara RUU Penanggulangan Bencana

Jum'at, 18 Februari 2022 - 12:58 WIB
Politikus Golkar itu mengaku tak sependapat dengan hal tersebut. Ia memandang bahwa penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara ad hoc. Penanganan bencana itu harus dilakukan dari mulai mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, secara komprehensif.

"Daripada kami tersandera akibat deadlock-nya pembahasan RUU ini, maka lebih baik kami alihkan pembahasannya pada RUU lain yang juga tak kalah jauh lebih penting yaitu, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dan RUU Perlindungan Yatim Piatu," ujarnya.

Ace mengaku belum mengetahui keputusan penghentian sementara ini sampai kapan. Yang pasti, DPR dan Pemerintah harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu. "Jika memang sdh ada titik temu pembahasan, akan kami bahas lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Berikut 26 Anggota DPR Akan Bahas RUU Penanggulangan Bencana
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!