DPR Hentikan Sementara RUU Penanggulangan Bencana

Jum'at, 18 Februari 2022 - 12:58 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dihentikan sementara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI , Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dihentikan sementara. Dia mengungkap langkah ini diputuskan lantaran DPR dan pemerintah belum menghasilkan titik temu.

"Ada usulan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan sementara karena ada dua isu yang tidak menemukan titik temu," kata Ace saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/2/2022).



Ace menyampaikan bahwa soal kelembagaan, DPR bersikeras agar BNPB dan BPBD diperkuat kelembagaannya. Sebagai negara yang berada dalam potensi rawan bencana atau ring of fire, memperkuat kelembagaan BNPB dan BPBD sangat penting karena Indonesia harus memiliki kesiapsiagaan menghadapi bencana. Salah satunya BNPB dan BPBD harus memiliki fungsi komando, koordinasi dan pelaksana yang kuat dalam penanganan bencana.

Namun sayangnya, kata dia, pemerintah tetap bersikeras bahwa kelembagaan BNPB cukup disebutkan kalimat badan saja dalam draf RUU Pemerintah. Alasannya untuk memberikan fleksibilitas kepada dalam menjalankan penanganan bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!