KPK Bongkar Taktik Licik Rahmat Effendi di Proyek Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi

Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:13 WIB
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Selasa, 25/01/2022. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar taktik licik Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dalam pengaturan proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi. Rahmat Effendi diduga telah mengatur dan menentukan pemenang proyek tersebut sebelum lelang dilaksanakan.

Dugaan penentuan dan pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi itu dikonfirmasi langsung penyidik KPK kepada Rahmat Effendi dan Sekretaris nonaktif Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin, pada Kamis (17/2/2022).



"Tim penyidik mengkonfirmasi keduanya antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama, di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!