Menag Usul Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta, Ini Tanggapan Jamaah

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:33 WIB
Pemerintah mengusulkan biaya haji naik pada masa pandemi Covid-19. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2022 per jamaah Rp45.053.368. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan biaya haji naik pada masa pandemi Covid-19. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2022 per jamaah Rp45.053.368. Nilai itu naik Rp10 juta dibanding sebelum pandemi atau pada 2019 yang hanya Rp35 jutaan.

Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 itu meliputi biaya penerbangan, visa, PCR di Arab Saudi, dan living cost di Tanah Suci. Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta, Ini Rinciannya



Menanggapi hal tersebut, Mala, salah satu warga yang sudah mendaftar haji menilai kenaikan tersebut masih wajar. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menilai wajar karena ada tambahan biaya swab.

"Kalau ada swab PCR dan masa karantina sebelum dan sesudah berangkat, biaya haji Rp45 jutaan itu wajar," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia pada Kamis (17/2/2022). Namun, dia berharap biaya berkurang jika pandemi Covid-19 sudah selesai.

Sementara warga Kota Padang Sidempuan, Ikhda Sari yang sudah mendaftarkan ayah-ibunya untuk naik haji merasa kenaikan Rp10 juta per jamaah memberatkan. Ikhda mengatakan mestinya ayahnya berangkat tahun lalu, namun tak bisa karena sedang pandemi.

"Sebelum pandemi biaya haji cuma Rp33-35 jutaan, sekarang diusulkan Rp45 jutaan. Mahal sekali," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!