KPK Cium Komunikasi Mencurigakan Terkait Usulan Dana Insentif Tabanan Bali

Kamis, 17 Februari 2022 - 17:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mencium adanya komunikasi mencurigakan terkait usulan dana insentif Tabanan, Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua PNS Kemenkeu itu yakni, Kasie di Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo dan Staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.

Eko dan Anton diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali. Keduanya dikonfirmasi soal komunikasi dengan sejumlah pihak yang terkait pengajuan usulan DID. Diduga, ada komunikasi yang mencurigakan soal pengajuan usulan DID itu.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi dengan beberapa pihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).





Sementara dua saksi lainnya yakni, Ketua atau Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetiyo dan Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II Kemenkeu Yudi Sapto Paranowo mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK. "Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada pemeriksaan berikutnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.



Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.

Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More