Pemilihan Anggota KPU - Bawaslu Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:35 WIB
JAKARTA - Proses pengambilan keputusan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 terpilih dinilai memiliki nuansa politis yang sangat besar. Pengambilan keputusan Komisi II DPR yang digelar selama 1,5 jam secara tertutup itu pun disoroti oleh Peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay.
"Jadi saya kira proses pemilihan di DPR ini lebih besar nuansa politiknya. Jadi proses mereka tidak dijalankan dengan terukur ya. Kemudian juga tidak cukup transparan khususnya di dalam pengambilan keputusannya," ujar Hadar kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Mantan komisioner KPU RI itu juga menilai proses pemilihan oleh Komisi II tidak cukup akuntabel. Apalagi, saat Komisi II DPR menetapkan hasil 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu terpilih.
Hadar menilai seharusnya penempatan mereka berdasarkan nomor urut harus ada penilaian secara peringkat. Mulai dari pertimbangan dan alasan mengapa mereka yang terpilih dibanding dengan calon lain.
Hal itu mengingat keputusannya tidak diambil secara voting. "Jadi kalau ranking itu harus ada ukuran yang jelas. Angka-angka penilaian-penilaian. Ini kan kita tidak tahu mereka kemarin akhirnya mengumumkan nomor satu, dua, tiga, empat, dan seterusnya. Tetapi didasarkan oleh apa, angka berapa, angka nilai apa, kalau itu mau pakai nilai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta dilanjutkan dengan rapat internal yang berlangsung selama 1,5 jam.
"Kita tetapkan urutan 1-14 dimana 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, dimana 1-5 adalah yang akan nanti menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027," ujar Doli.
"Jadi saya kira proses pemilihan di DPR ini lebih besar nuansa politiknya. Jadi proses mereka tidak dijalankan dengan terukur ya. Kemudian juga tidak cukup transparan khususnya di dalam pengambilan keputusannya," ujar Hadar kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Mantan komisioner KPU RI itu juga menilai proses pemilihan oleh Komisi II tidak cukup akuntabel. Apalagi, saat Komisi II DPR menetapkan hasil 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu terpilih.
Baca Juga
Hadar menilai seharusnya penempatan mereka berdasarkan nomor urut harus ada penilaian secara peringkat. Mulai dari pertimbangan dan alasan mengapa mereka yang terpilih dibanding dengan calon lain.
Hal itu mengingat keputusannya tidak diambil secara voting. "Jadi kalau ranking itu harus ada ukuran yang jelas. Angka-angka penilaian-penilaian. Ini kan kita tidak tahu mereka kemarin akhirnya mengumumkan nomor satu, dua, tiga, empat, dan seterusnya. Tetapi didasarkan oleh apa, angka berapa, angka nilai apa, kalau itu mau pakai nilai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta dilanjutkan dengan rapat internal yang berlangsung selama 1,5 jam.
Baca Juga
"Kita tetapkan urutan 1-14 dimana 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, dimana 1-5 adalah yang akan nanti menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027," ujar Doli.
Lihat Juga :
tulis komentar anda