Kapolri Tekankan Personel Polisi Jadi Problem Solver saat Hadapi Konflik Sosial Masyarakat
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:44 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian harus netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial di masyarakat. Foto/MNC Media
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian harus netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial di masyarakat.
Sigit menyebut aparat kepolisian yang memiliki tugas pokok, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, harus bisa menjadi sosok yang bisa menyelesaikan masalah atau Problem Solver, dalam menghadapi segala permasalahan konflik sosial. Baca juga: Kapolri Minta Warga Harus Dipastikan Siap Hadapi Lonjakan Covid-19
"Bagaimana rekan-rekan memposisikan berada di posisi tengah. Rekan-rekan bisa jadi mediator, menjadi Problem Solver yang bisa diterima kedua belah pihak. Hal itu menjadi sangat penting," ujar Sigit saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian, terkait penanganan konflik sosial, maka aturan, kewenangan dan standar operasional prosedur (sop) telah diatur di dalam UU dan Peraturan Kapolri (Perkap). Ia pun menekankan, seluruh jajaran harus memedomani, memperhatikan, dan mempelajari hal tersebut untuk diterapkan dalam cara bertindak ketika menangani permasalahan termasuk konflik sosial.
"Bahwa semua aturan itu sudah ada di Perkap turunan dari UU. Tinggal kita perhatikan, pelajari dan melatihkan. Sehingga kemudian, itu menjadi suatu kebiasaan yang bisa kita laksanakan, pada saat menghadapi kegiatan-kegiatan yang ada permasalahan," jelas eks Kapolda Banten itu.
Sigit menyebut aparat kepolisian yang memiliki tugas pokok, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, harus bisa menjadi sosok yang bisa menyelesaikan masalah atau Problem Solver, dalam menghadapi segala permasalahan konflik sosial. Baca juga: Kapolri Minta Warga Harus Dipastikan Siap Hadapi Lonjakan Covid-19
"Bagaimana rekan-rekan memposisikan berada di posisi tengah. Rekan-rekan bisa jadi mediator, menjadi Problem Solver yang bisa diterima kedua belah pihak. Hal itu menjadi sangat penting," ujar Sigit saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian, terkait penanganan konflik sosial, maka aturan, kewenangan dan standar operasional prosedur (sop) telah diatur di dalam UU dan Peraturan Kapolri (Perkap). Ia pun menekankan, seluruh jajaran harus memedomani, memperhatikan, dan mempelajari hal tersebut untuk diterapkan dalam cara bertindak ketika menangani permasalahan termasuk konflik sosial.
"Bahwa semua aturan itu sudah ada di Perkap turunan dari UU. Tinggal kita perhatikan, pelajari dan melatihkan. Sehingga kemudian, itu menjadi suatu kebiasaan yang bisa kita laksanakan, pada saat menghadapi kegiatan-kegiatan yang ada permasalahan," jelas eks Kapolda Banten itu.
Lihat Juga :