KPK Optimistis Menang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:15 WIB
Sekadar informasi, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat KPK yakni atas nama, Jhon Irfan Kenway.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jhon mempermasalahkan sah atau tidaknya penetepan tersangka KPK terhadap dirinya. Jhon juga tercatat menggugat agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan terhadap dirinya.
Salah satunya, aset milik ibu kandung Jhon Irfan Kenway. Tak hanya itu, dalam gugatannya Jhon juga meminta hakim untuk membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Jhon Irfan Kenway dikabarkan merupakan bos PT Diratama Jaya Mandiri.
Ali mengakui, pihaknya telah menerima informasi gugatan praperadilan tersebut. Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Jhon Irfan Kenway ke PN Jaksel dengan nomor gugatan Perkara no 10/pid pra/2022/PN JKT Sel. KPK siap menghadapinya.
"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ucap Ali.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jhon mempermasalahkan sah atau tidaknya penetepan tersangka KPK terhadap dirinya. Jhon juga tercatat menggugat agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan terhadap dirinya.
Salah satunya, aset milik ibu kandung Jhon Irfan Kenway. Tak hanya itu, dalam gugatannya Jhon juga meminta hakim untuk membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Jhon Irfan Kenway dikabarkan merupakan bos PT Diratama Jaya Mandiri.
Ali mengakui, pihaknya telah menerima informasi gugatan praperadilan tersebut. Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Jhon Irfan Kenway ke PN Jaksel dengan nomor gugatan Perkara no 10/pid pra/2022/PN JKT Sel. KPK siap menghadapinya.
"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ucap Ali.
Lihat Juga :