Bamsoet: Pimpinan MPR dan Pemerintah Sepakat Wujudkan Kondisi Papua Aman dan Damai
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:09 WIB
Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, MPR For Papua beranggotakan 21 anggota MPR yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat. Terdiri dari 4 anggota DPD Daerah Pemilihan Papua, 4 anggota DPD Daerah Pemilihan Papua Barat, 10 anggota DPR Daerah Pemilihan Papua, dan 3 anggota DPR Daerah Pemilihan Papua Barat. Sangat tepat untuk menjembatani sekaligus membantu menyosialisasikan berbagai program kerja yang telah dilakukan pemerintah pusat kepada masyarakat Papua.
"Selain itu, perlu juga dukungan dari ketua umum dan pimpinan partai politik. Karena partai politik memiliki kader hingga ke tingkat desa, RW, hingga RT, untuk menguatkan jaring kebangsaan di Papua. Karenanya pertemuan dengan para pimpinan partai politik juga perlu dilakukan Kemenkopolhukam bersama MPR RI For Papua. Sehingga isu terkait Papua tidak lagi menjadi perhatian internasional, khususnya dalam berbagai persidangan di United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB)," kata Bamsoet.
Baca juga: Kirim Satgas Tim Taipur ke Perbatasan Papua-PNG, Wakil KSAD: Rebut Hati Rakyat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai perangkat hukum memajukan Papua sudah tersedia. Antara lain melalui UU No 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Selain itu, perlu juga dukungan dari ketua umum dan pimpinan partai politik. Karena partai politik memiliki kader hingga ke tingkat desa, RW, hingga RT, untuk menguatkan jaring kebangsaan di Papua. Karenanya pertemuan dengan para pimpinan partai politik juga perlu dilakukan Kemenkopolhukam bersama MPR RI For Papua. Sehingga isu terkait Papua tidak lagi menjadi perhatian internasional, khususnya dalam berbagai persidangan di United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB)," kata Bamsoet.
Baca juga: Kirim Satgas Tim Taipur ke Perbatasan Papua-PNG, Wakil KSAD: Rebut Hati Rakyat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai perangkat hukum memajukan Papua sudah tersedia. Antara lain melalui UU No 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Lihat Juga :