RUU TPKS Batal Dibahas, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
Rabu, 16 Februari 2022 - 14:28 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR dan pemangku kepentingan untuk tidak kendor membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Sikap Partai Perindo ini menyusul batalnya pembahasan DPR atas RUU TPKS yang semula akan digelar pada masa reses.
Baca Juga: Partai Perindo
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
Pertimbangan molornya pembahasan RUU TPKS itu lantaran pembatasan, menyusul merebaknya Covid-19 saat ini. "Memang sangat disayangkan DPR batal membahas RUU TPKS di saat reses ini," ujar Ratih.
Terlebih saat ini, kian marak aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Artinya, Indonesia kini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual dan mendesak untuk diberlakukan UU TPKS guna melindungi perempuan dan anak dari para predator seks.
Menurut Ratih, Partai Perindo berkomitmen untuk menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan harapan, ada kejelasan hukuman atas perbuatan pelaku kekerasan seksual, sehingga memberi rasa aman bagi perempuan serta anak.
"UU TPKS ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh semua pihak, khususnya bagi para korban dan pendampingnya," ujar Ratih.
Apalagi, Partai Perindo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Pasalnya, kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.
"Keberadaan UU ini untuk mengingatkan bahwasanya hal ini bersifat sangat penting, sebagai upaya negara memberikan perlindungan terhadap warganya dan diharapkan segera terealisasikan," pungkas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengatakan, RUU TPKS tidak akan dibahas pada masa reses. Pimpinan DPR memutuskan tidak ada kegiatan rapat selama masa reses, menyusul pembatasan akibat merebaknya Covid-19.
Baca Juga: Partai Perindo
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
Pertimbangan molornya pembahasan RUU TPKS itu lantaran pembatasan, menyusul merebaknya Covid-19 saat ini. "Memang sangat disayangkan DPR batal membahas RUU TPKS di saat reses ini," ujar Ratih.
Terlebih saat ini, kian marak aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Artinya, Indonesia kini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual dan mendesak untuk diberlakukan UU TPKS guna melindungi perempuan dan anak dari para predator seks.
Menurut Ratih, Partai Perindo berkomitmen untuk menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan harapan, ada kejelasan hukuman atas perbuatan pelaku kekerasan seksual, sehingga memberi rasa aman bagi perempuan serta anak.
"UU TPKS ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh semua pihak, khususnya bagi para korban dan pendampingnya," ujar Ratih.
Apalagi, Partai Perindo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Pasalnya, kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.
"Keberadaan UU ini untuk mengingatkan bahwasanya hal ini bersifat sangat penting, sebagai upaya negara memberikan perlindungan terhadap warganya dan diharapkan segera terealisasikan," pungkas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengatakan, RUU TPKS tidak akan dibahas pada masa reses. Pimpinan DPR memutuskan tidak ada kegiatan rapat selama masa reses, menyusul pembatasan akibat merebaknya Covid-19.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda