Mudarat PTN Badan Hukum

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:56 WIB
Tujuannya jelas menjaring masyarakat golongan kelas menengah dan atas atau kalangan berduit. Akhirnya kelulusan anak bukan karena kompetensi, tetapi uang. Yang terjadi adalah persaingan keuangan orang tua, bukan persaingan kapasitas intelektual anak. Praktik komersialisasi pendidikan model uang pangkal ini dianggap legal sehingga dibiarkan oleh pemerintah.

Pasal 143, ayat (5), a dinyatakan perguruan tinggi negeri yang: menjaring mahasiswa baru bukan berdasarkan potensi akademik tinggi, melainkan dengan tujuan komersial; … dikenakan sanksi administratif. Pasal ini akan ompong karena selama ini pemerintah membiarkan PTN BH menjadi kampus elite yang mahal dan tidak terjangkau masyarakat luas.

Buktinya, tidak sedikit mahasiswa yang sudah lulus perguruan tinggi negeri mengundurkan diri atau harus membayar mahal. Sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan kampus kerap tidak sesuai dengan kemampuan riil orang tua mahasiswa. Orangtua diberi waktu untuk menyanggah tetapi jikapun turun, hanya sedikit sehingga masih tetap memberatkan mereka. UKT adalah besaran biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa setiap semester sesuai dengan perekonomian orang tua.

PTN BH dan PT negeri secara umum tidak memberikan ruang bagi mahasiswa miskin dan kurang cerdas. Kuota 20% bagi siswa miskin pada praktiknya bagi mereka yang cerdas alias pintar. Padahal, pendidikan adalah alat yang akan mengubah nasib individu untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Dengan demikian, ia tidak mewarisi kemiskinan kultural.

Variabel Kualitas

Secara normatif, tujuan PTN BH mulia yaitu meningkatkan kualitas kampus. Otonomi akademik dan nonakademik memberikan kampus leluasa bergerak dan berkembang. Faktanya, tidak semudah membalik telapak tangan. Jika otonomi menjadi alasan kualitas, seharusnya banyak kampus swasta yang berkualitas dan maju.

Status badan hukum bukan variabel tunggal peningkatan kualitas kampus, melainkan akumulasi kepemimpinan, sumber daya manusia, fasilitas, dan budaya kerja. Untuk menjadi kampus negeri yang berkualitas, tidak harus menunggu status PTN BH. Apapun status kampus akan berkualitas jika ada di tangan rektor dengan kepemimpinan yang transformatif, visioner, demokratis, dan berjiwa wirausaha.

Kecuali itu, para pemimpin kampus harus sadar bahwa terlalu fokus pada indikator publikasi ilmiah bertaraf internasional, namun mengabaikan peran akademisi atas masyarakat adalah keliru. Sudah lama kampus-kampus kita—juga Kemendikbudristek dan Kementerian Agama—mengejar publikasi ilmiah, namun tak terdengar kontribusinya bagi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!