Ada Lowongan 11 Jabatan Strategis di KPK, Nih Syaratnya
Selasa, 15 Februari 2022 - 21:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka lowongan untuk 11 jabatan strategis setara pimpinan tinggi madya dan pratama di lembaga antirasuah itu. KPK membuka seleksi ketat untuk para calon yang berminat untuk mengisi kekosongan jabatan itu.
Dari 11 jabatan KPK yang masih kosong, dua di antaranya untuk mencari pimpinan tinggi madya dengan posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Sedangkan sembilan jabatan lainnya, berada di posisi pimpinan tinggi pratama.
Sembilan pimpinan tinggi pratama KPK yang masih kosong yakni, Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Kemudian, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring kandidat terbaik yang akan mengisi kekosongan 11 jabatan tersebut. Pansel tersebut terdiri dari 14 pihak eksternal KPK dan 10 dari internal KPK.
Total, ada 24 orang pansel yang akan menyeleksi sebelas calon pejabat tinggi di KPK. Pansel telah menyiapkan persyaratan umum maupun khusus untuk calon yang akan melamar 11 posisi strategis di lembaga antirasuah.
"Jadi memang ada persyaratan umum dan persyaratan khususnya," kata Koordinator Ketua Tim Pansel sekaligus Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui keterangan resminya, Selasa (15/2/2022.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mengisi 11 jabatan strategis di KPK :
Persyaratan Umum :
Dari 11 jabatan KPK yang masih kosong, dua di antaranya untuk mencari pimpinan tinggi madya dengan posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Sedangkan sembilan jabatan lainnya, berada di posisi pimpinan tinggi pratama.
Sembilan pimpinan tinggi pratama KPK yang masih kosong yakni, Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Kemudian, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring kandidat terbaik yang akan mengisi kekosongan 11 jabatan tersebut. Pansel tersebut terdiri dari 14 pihak eksternal KPK dan 10 dari internal KPK.
Total, ada 24 orang pansel yang akan menyeleksi sebelas calon pejabat tinggi di KPK. Pansel telah menyiapkan persyaratan umum maupun khusus untuk calon yang akan melamar 11 posisi strategis di lembaga antirasuah.
"Jadi memang ada persyaratan umum dan persyaratan khususnya," kata Koordinator Ketua Tim Pansel sekaligus Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui keterangan resminya, Selasa (15/2/2022.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mengisi 11 jabatan strategis di KPK :
Persyaratan Umum :
tulis komentar anda