Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:22 WIB
1. Uang tunai:

- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan

- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima

- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima

- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja

- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier

3. Pelatihan kerja

- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More