Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:22 WIB
1. Uang tunai:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
Lihat Juga :
tulis komentar anda